Kamis, 26 Juli 2007

manajemen bank islam

MAKALAH MANAJEMEN BANK ISLAM

“ PERAN PERBANKAN SYARIAH DIDALAM UPAYA MENGGERAKAN SEKTOR RILL”

DISUSUN OLEH:

ADE SH dan BAIM KEREN

EKONOMI ISLAM

FAKLTAS STUDI ISLAM

UNIVERSITAS DJUANDA

BOGOR , 2007

PEMBAHASAN

PERAN PERBANKAN SYARIAH DI DALAM MENGGERAKKAN SEKTOR RIIL

A.Definisi perbankan syariah.

Adalah suatu lembaga keuangan yang tugasnya menghimpun dana dan menyalurkan dana kemasyarakat dalam bentuk pembiayaan yang pengoprasiannya mengacu kepada al-quran dan al- hadist.

B.Tujuan bank syariah.

Dari prespektif islam, tujuan utama perbankan dan keuangan islam dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Penhapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaharuan semua aktivitas bank agar sesuai dengan prinsip- prinsip isalm
  2. pencapaian distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar
  3. mencapai pembangunan ekonomi yang berkeadilan.

Dari urian diatas kita bisa menyimpulkan bahwa peranan perbankan syariah memiliki peranan yang sangat besar bagi pembangunan ekonomi secara makro. Oleh karenanya sejauhmana peranan pebankkan syariah didalam menggerakan bebebrapa sektor, khususunya sektor riil.

C. Prinsip bank syariah.

1. Menjauhkan diri dari kemungkinan adanya unsur riba.

  1. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan suatu hasil usaha atau penettapan bunga simpananatau bunga pinjaman.
  2. Menghindari penggunaan sistem persentasi biaya terhadap utang.
  3. Menghindari penggunaan sistem perdagangan atau penyewaan barang ribawa dengan imbalan barang ribawi.
  4. Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas utang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela.

2. Menerapkan sistem bagi hasil dan jual beli.

Dalam oprasinya, pada sisi pengerahan dana masyarakat lembaga keuangan islam meyediakan sarana investasi bagi penyimpan dana dengan sistem bagi hasil dan pada sisi penyaluran dana masyarakat menyediakan fasilitas pembiayaan investasi dengan sisitem bagi hasil serta pembiayaan perdagangan.

D. Kebijakan dan strategi pembangunan koprasi dan pengusaha kecil

Sasaran.

pembangunan koperasi dan pengusaha kecil menengah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, dengan maksud:

  1. Menjadi kekuatan dan penggerak ekonomi secara makro.
  2. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam usaha nasional, yang merupkan bagian integral dari pembangunan nasional.agar tercapai masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan.
  3. Memperluas kesempatan usaha dan lapangan pekerjaan.

Tolak ukur keberhasilan.

Keberhasilan pembangunan koperasi dan pengusaha kecil dapat diukur dengan adanya sebuah peningkatan didalam berinvestasi, jumlah omset penjualan, jumlah aktiva, perluasan usaha berupa diversivikasi produk, peningkatan jaringan/ mitra usaha, stabilitas usaha dan etos kerja yang tinggi.

Peningkatan penyerapan tenaga kerja, mutu, produktifitas yang dapat diukur dengan rasio nilai tambah pertenaga kerja, rasio laba terhadap aktiva, rasio penjualan terhadap aktiva dan rasio penjualan terhadap biaya.

Kemudian juga peningkatan daya saing diukur dengan peningkatan pangsa pasar koperasi dan pengusaha kecil dan menengah, peningkatan perdagangan lintas daerah, peningkatan nilai dan pangsa pasar ekspor dan standar mutu layanan inetrnasional .

E. Kebijakan pokok koperasi dan pengusaha kecil.

Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan koperasi dan pengusaha kecil menengah yang sehat, tangguh, mandiri, fleksibel dan berdaya saing tinggi, maka diperlukan ada sebuah iklim usah yang kondusif dan dukungan yang kuat dari pemerintah melaui pengembangan sistem ekonomi yang berbasis kapada ekonomi pasar yang ditandai dengan sistem persaingan yang sehat, dengan memeberikan kesempatan berusaha dan perlakuan yang sama bagi semua golongan pengusaha.

berkaitan dengan jati diri koperasi yang memimiliki karakteristikyang khas dua yaitu:

  1. kebijakan penataan kelembagaan koperasi .
  2. kebijakan pengembangan koperasi.

kebijakan penumbuhan iklim usaha yang kondusif diarahkan kepada :

  1. Kebijakan penyempurnaan peraturan perudang –undangan.
  2. Kebijkan moneter dan perbankan
  3. Kebijkan fiskal
  4. Kebijakan perdagangan.
  5. kebijakan industri
  6. kebijakan investasi
  7. Kebijakana pengembangan ekonomi daerah
  8. kebijakan penigkatan koperasi.

Strategi pengembangan koperasi dan pengusaha kecil menengah diarahkan kepada :

  1. Pembangunan koperasi sebagai gerakan ekonomi masyarakat
  2. peningkatan dan pemeliharaan citra koperasi dan pengusaha kecil menegah.
  3. Penataan dan pemantapan strktur kelembagaan
  4. pembinaan dan pengembangan manajemen
  5. pembinaan dam penegembanagan lembaga keuanagan
  6. pembinaan dan pengembangan kerja sama usaha
  7. pembinaan dan pengembangana koperasi dan pengusaha kecil menengah.

Uraian diatas memberikan sebuah gambaran bahwa usaha kecil menengah membrikan sebuah dampak bagi pertumbuhan ekonomi kususnya pada sektor ril yang nota benenya adalah sebagai katalisator ekonomi dalam sebuah pembangunan, untuk itu akan kami jelaskan bagaiman peran perbankan syariah didalam memeberikan pembiyaan bagi poengusaha kecil menengah.

Dalam rangka mengembangkan dan memeberdayakan peran koperasi, usaha kecil dan menengah dalam perekonomian nasional, pemerintah telah menempuh beberapa kebijakan didalam perbankan

1) Menetapkan batas minimum pemberian kredit kepada dunia usaha sebesar 20%dari seluruh kredit bagi semua bank, khususnya untuk koperasi sebesar 100%

a) KUT ( kredit usaha tani)

b) KKPA ( Kredit kepada koperasi untuk anggotanya)

c) KkoP ( Kredit kepada koperasi )

2) Mengembangkan kelembagaan dengan memeperluas jaringan perbankan dalam bentuk kerjasama antar bank dengan mengembangkan lembaga – lembaga keungan yang sesuai dengan kebutuhan masyrakat berpenghasilan rendah misal dengan BMT.

3) Memberikan bantuan teknis melali proyek- proyek khusus.

a) PPUK ( proyek pengembangan usaha kecil) yaitu bantuan teknis dalam bentuk identivikasi peluang inbvestasi.

b) PHBK ( proyek hubungan bank dengan kelompok swadaya masyarakat) yaitu bantuan teknis dalm bentuk mengusahakan pelayanana keuangan bagi kelompoknya.

c) PKM ( Proyek kredi mikro ) yaitu bantuan teknis dalam bentuk mendorongan meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja.

F. permasalahan dalam pemberian kredit pembiayaan kepada koperasi dan usaha kecil menengah.

Hingga saat ini perbankkan masih menghadapi beberapa permasalan dan kendala dalam menangai pemberiian kredit pembiayaan koperasi dan usaha kecil meneengah.diantarnya:

1. Dari sisi pengusaha.

2. Dari sisi perbankan.

Dari sisi pengusaha.

umumnya usaha kecil memiliki tingkat kelayakan yang rendah, akibat adanya aspek keterbatasan pemasaran, teknis produksi, manajemen, dan organisasi, pada umumnya mereka belum mampu memenuhi persyaratan teknis bank antara lain peneyediaan perizinan dan jaminan.

Dari sisi perbankan.

Kendala yang muncul adalah sukarnya maemeperoleh koperasi, usaha kecil dan menegaha yang layak, tingginya biaya transaksi, tinggi resiko, dan terbatasnya sumberdaya manusia serta jaringan kantor cabang.

Mengenai tinginya biaya transaksi yang dikeluarkan bank unruk personel dan pekerja administratif adalah relatif sama untuk jumlah nilai kredit yang berbeda. sehingga bagi bank akan lebih mengentungkan memeberikan dalam jumlah besar dibandingkan dalam jumlah yang kecil.

sementara berkaitan denagan tingginya resiko yang dihadapai dalam pemberian kredit pada usha kecil, ternyata hal ini adalah usaha kecil pada umumnya memepunyai keuntungan dn cash fiow yang berfluktuatifserta mengunakan pinjaman yang lebih besardibandingkan denagan kekayaan bersih .

Konsep ekonomi islam.

Dalam masalah muamalah, khususunya dibidang ekonomi, syarat islam tidak kurang dalam memberikan prinsip- prinsip dan etika yang seharusnya bisa dijadikan acuan dan referensi, serta merupaka kerangka bekerjadalm ekonomi islam.

Prinsip ekonomi islam :

  1. kekayaan merupaka amnah dari Allah dan tiak dimiliki secara mutlak.
  2. mnusia diberikan kebebasan untuk bermuamalah selama tiak melanggar syariah
  3. manusia merupakan khalifah dimuka bumi ini
  4. didalam harta sesorang itu ada bagian orang miskin.
  5. penghapusan praktek riba.
  6. penolkan terhadap monoopoli..

G. pola pembiayaan syariah kepda koperasi dan usaha kecil.

Pola pembiayaan dalam bank syariah mempunyai karakterristik yang spesifik dibanding dengan bank konvensional, pada bank konvensional, peniliain kelayakan pembiayaan didsarkan semata – mata hanya pada bisnis wise, sedankan pada bank syariah selain didasarkan pada bisnis wise juga harus memepertimbankan syariah wise ,artinya bisnis tersebut layak dibiyai dari segi usaha dan acceptable dari segi syariah

Dalam rangka memenuhi aspek syariahnya, makan pada bank syariah sangat mungkin kebutuhan nasabah tersebut dipenuhi dengan skema khusus, diantaranya:

  1. Pola jual beli
  2. Pola baagi hasil.

Pola jual beli (murabahah)

Yaitu akad perjanjian penyedian barang berdasarkan jual- beli dimana bank memebelikan kebutuhan barang naabah dan menjualmkembali kepada nasabah ditambah denagan keuntungan yang disepakati

Skema jual beli ( murabahah):




Pola bagi hasil.

yaitu akda bersama untuk melaksanakan suatau usaha antara dua pihak yaitu pihak pemodal( shahibul maal) dan pihak yang mengeloala (mudharib ).

Dengan demikian yang dikaksud pembiyaan mudharabah adalah akada pembiayaan kerjasama antara pemilik dana dengan pihak yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola usaha yang produktif dan halal, dimana pembagian hasil keuntungan dari usaha dilakuakan sesuai dengan nisbah yang disepakati

berikut skema pembiayaan mudharabah :

Bank

Oval: Usaha

Nasbah

akad

dana ketrampilan

porsi

pengembalian keuntungan

pokok + porsi

Demikaian pola – pola yang dikembangkan oleh perbankan syariah didalam memeberikan pembiayaan keusha kecil menengah, dengan adanya pola demikian maka diharapkan usaha kecilmnenengaha dapat terbantu didalam modal kerja dan dapat tumbuh dengan cepat sehingga dengan bergeraknya sektor riil maka diharapkan roda perekonomian akan tumbuh berkembang dan pada akhirnya memeberikan dampay uang signifikan bagi perekonomian dan pembangunana nasional .

KESIMPULAN

UKM merupakan sektor ekonomi yang terbesar dalam memeberikan sumbangan baik dalam PDB maupun didalam penyerapan tenaga kerja, namun sangat disayangkan pemerinyah kita belum memeberiak perhatiannya yang sanagat besar, pemerintah lebuh berpihak kepda perusahaan yang besarsehingga Ukm tidak dapat bersaing daangan perusahaan – perusahan yang besar, selain itu juga UKM mempnyai masalah yang besar terkait denagan akses perbankan sehingga ukm tidak dapat memeberikan pengeruh yang signifikan bagi pembangunan nasioanl.

Maka dengan berperan perbankana syariah didalam mememberikan pembiayaan kepaa sektor ukm maka diharapkan dapat memeberikan modal kerja sehingga uk dapat meningkatkan kualitas , mutu dan skal;a produksi.

bersinerginya perbakan syariahdenagan ukm maka sektor riil juga akan bergerak , maka dengan bergeraknya sektor riil diharapkan pertumbuhan ekonomi akan berjalan dan pembangunan nsional aakan bangkit.

DAFTAR PUSTAKA

Zainul Arfin,Memahami bank syariah, lingkup, peluang,tantangan dan prospek, penerbit Alvabet 2000.

Ir. Imam Hilman, Perbankan syariah masa depan , pnerbit Senayan abadi publishing,2003

Ashari Akmal Trigan, Ekonomi dan perbankan syariah,penerbit IAIN Press



[1] Karnaen perwataatmadja S.E, MPA, Gemala Dewi,S.H M.H, Bank dan asuransi islam di indonesia Penerbit fakultas hukum indonesia, Hal17-20

[2] Ashari kamal tarigan, ekonomi dan bank syariah,penerbit IAIN Pres, hal 113-115

[3] Zainul arifin , memahami bank syariah, lingkup, peluang, tantangan dan prospek., penerbit alvabet-cet 2hal 108- 110

1 komentar:

LDK AMAL mengatakan...

sistem ekonomi Islam emang keren!!!
tapi itu semua memerlukan daulah khilafah rasyidah, karena kalau kita cuman ngambil ekonominya aja maka nggak kaffah namanya, dan itu pertanda pembangkang, maka dari itu maka kita perjuangkan syariah dan khilafah. Allahu Akbar