Rabu, 25 Juli 2007

ekonomi islam

PENGEMBANGAN EKONOMI BERBASIS TAUHIDI


Oleh :

Ibrahim F. 0610057

E-mail ; baim_jmb@yahoo.co.id

EKONOMI ISLAM FAKULTAS STUDI ISLAM

UNIVERSITAS DJUANDA

BOGOR, 2007

KATA PENGANTAR

“Hai orang orang yang beriman, bertakwalah kepada allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut)jika kamu orang orang yang beriman{*278*} maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu kamu tidak mengniaya dan tidak (pula) dianiaya{*279*}.(Al-baqarah : 278-279)

Sesungguhnya tiada kebesara dan keagungan selain milik Allah, tuhan sekalian alam. Dialah yang telah menciptakan dan mengatur segala apa yang tercipta. Maka dari itunseharusnyalah kita sebagai ciptaan Allah agar selalu memuji dan bersyukur atas apa yang telah di berikan oleh Allah kepada kita, sehingga kita dapat menjalani hidup ini dengan petunjuk yang nyata kebenarannya, yaitu al-qur’an dan hadits.

Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada bagianda alam nabi besar Muhammad SAW, yang telah berhasil membawa islam memasuki abad keemasannya sehingga tercatat sebagai salah satu peradaban dunia yang luar biasa majunya, baik dari segi akhlak, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya. Dan tidak terlupakan pada sistem ekonomi yang telah di terapkan nabi Muhammad SAW, merupakan salah satu contoh sistem ekonomi yang membawa manfaat bagi umat sehingga kesejahteraan umat pada saat itu sangat tinggi dan bisa di bilang sangat mekmur. Shalawat dan salam semoga juga tetap tercurahkan kepada keluarga, sahabat, serta kita sebagai umat dan pengikut ajarannya sampai akhir jaman.Amien.

Ekonomi syariah atau istilah lain orang menyebutnya dengan ekonomi islam, merupakan suatu sistem perekonomian yang diatur berdasarkan syariat islam, tentunya berpedoman kepada al-qur’an dan hadits. Orang awam sering membedakan, bahwa sistem ekonomi kapitalis-liberal dibangun dengan prinsip menang-kalah. Siapa yang kuat dialah yang medominasi dan dialah yang jaya, sedangkan ekonomi islam atau ekonomi syariah mempunyai prinsip kebersamaan, dan yang lebih penting rekomendasi langsung dari pemegang otoritas, yaitu Allah SWT.

Suatu penomena yang menarik di indonesia belakangan bahwa ekonomi syariah berkembang sangat pesat. Dalam perkembangannya itu ekonomi syariah mampu mengimbangi sistem ekonomi konvensional yang sudah berlaku sejak lama. Dalam kondisi seperti ini, ekonomi islam mempunyai peluang yang sangat besar untuik kemaslahatan umat islam khususnya di indonesia. Dan bukan untuk menjadi alternatip akan tetapi pilihan yang memang harus di pilih untuk menyelamatkan bangsa ini dari keterpurukan ekonomi yang terus berlanjut.

Terakhir pemakalah mengucapkan selamat berdiskusi dan mengkaji, Semoga makalah singkat, yang ada di depan pembaca ini bisa menjadi bahas kajian dan lebih lebih bisa bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan pembaca pada umumnya. Amien.

Bogor ,21 Mei 2007

DAFTAR IS

Kata Pengantar

Daftar Isi

BAB I : PENDAHULUAN

BAB II : SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

A. Masa Wahyu

B. Masa Ekspansi Islam

C. Masa Ijtihad : Penyusunan Ilmu Ilmu

D. Masa Stagnasi Pemikiran

1. Invasi Ideologi

a) Kapitalisme

b) Sosialisme

c) Komunisme

2. Kebangkitan Islam

3. Islamisasi Ilmu Pengetahuan

BAB III : PRINSIP PRINSIP EKONOMI ISLAM

A. Definisi ekonomi

B. Definisi Ekonomi Islam

C. Sumber Sumber ekonomi Islam

D. Keistimewaan dan Karakteristik Ekonomi Islam

BAB IV : PENGEMBANGAN EKONOMI BERBASIS TAUHIDI

A. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

B. Ekonomi Islam Menuju Kaffah

BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

“orang-orang yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melaikan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) ; dan urusannya( terserah) kepada allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka ; mereka kekal di dalamnya,”

(QS.al-baqarah :275 )

Islam sebagai way of life, menyatukan dua dimensi alam pada dirinya, yaitu materiil dan immateriil (duniawi dan ukhrawi). Kedua implikasi tersebut perimplikasi pada sebuah tanggung jawab bagi penganutnya, yaitu reward atau punishment dari Allah.aturan secara lengkap di sinyalir dalam al-qur’an dan hadits sebagai pedoman utamanya. Oleh karena itu, dalam islam, segala hal yang terkait dengan kepentingan ummat di atur didalamnya, mulai dari hubungan dengan tuhan, hingga hubungan interaksi kepada sesama umat manusia dan makhluk lainnya, dengan berbagai aturan dan tata caranya yang disusun secara tertib dan rapi. Sehingga keberadaan islam sebagai rahmatan lil alamin bagi ajaran ajarannya itu tidak dapat di pungkiri lagi, tidak hanya mengatur masalah ritual saja antara hamba dan Tuhannya, tapi juga mengatur masalah masalah sosial yang ada. Untuk lebih jelasnya kita lihat skema yang ada berikut :




Dengan demikian, tidak benar kalau islam hanya diidentikan dengan pakai sorban, pakai jenggot, bawa tasbih, pandangan kuno dan kolot, serta sederet cacian dan hinaan kepada islam yang dilontarkan oleh orang orang yang sinis terhadap islam. Tetapi ajaran yang di ajarkan islam adalah ajaran yang komprohensif dan mampu menjangkau dan bersaing denga kemajuan jaman.

Berkaitan dengan itu, hal yang paling krusil yang di hadapi setiap umat manusia adalah kaitannya dengan muamalah (hubungan sosial), lebih khusus lagi dalam bidang ekonomi, yang sering kali membawa malapetaka bagi kelangsungan peradaban hidup umat manusia.

Ekonomi merupakan salah satu bagian dari kajian islam yang harus di kaji secara mendalam dan komprehensif sesuai dengan perkembangan jaman, tanpa harus melanggar norma norma atau etika yang ada dalam al-qur’an dan hadits. Hal ini lah yang memerlukan ijtihad atau fatwa dari para ulama’. Karena ekonomi islam adalah ekonomi yang berlandaskan pada nilai nilai ilahiyah dengan perpaduan antara pencurahan tenaga dan pemikiran yang di miliki oleh manusia dengan wahyu yang bersumber dari Allah SWT. Hal inilah yang menjadi landasan perbedaan utamanya dengan ilmu ekonomi konvensional, di mana ilmu ekonomi islam sangan mengutamakan nilai nilai moral yang bersumber dari wahyu wahyu Allah, yang tidak semata memikirkan tentang untung dan rugi semata, tetapi juga dari sisi norma norma yang harus di pertanggung jawabkan, bukan semata antara personal saja, namun menyangkut pertanggung jawaban seseorang dengan Allah SWT.

Pergerakan pengembangan ekonomi terutama ekonomi islam merupakan suatu kesinambungan yang memerlukan waktu dan upaya semaksimal mungkin dari semua individu maupun entitas ekonomi islam.

BAB II

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

Pemikiran ekonomi islam lahir dari kenyataan bahwa islam adalah sistem yang diturunkan allah kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam seluruh ruang dan waktu. Karakter agama islam yang sangat kuat adalah fungsi sistem dan penataan. Objek dari sistem ini adalah seluruh asfek kehidupan manusia : baik itu individu, keluarga, sosial, pendidikan, budaya, ekonomi,. Politik, meliter, dan diatas itu semua ia juga menata asfek spiritual dari kehidupan manusia. Langsung atau tidak langsung, dan di butuhkan oleh manusia, melainkan islam telah memberikan penjelasan tertentu tentang masalah atau asfek itu.

Zat yang telah menurunkan sistem ini adalah Zat yang juga menciptakan manusia sebagai perilaku kehidupan, serta bumi dan wahyu sebagai landscape, ruang dan waktu di atas manusia bergerak menjalani kehidupannya. Kesatuan sumber ini telah melahirkan satu karakteristik tertentu yang telah membedakan antara islam dan sistem lainnya, yaitu, bahwa sistem itu memiliki kesesuaian yang akurasinya bersipat mutlak antara manusia dan pungsi gandanya, subjek dan objek, dan dengan bumi sebagai ruang realitas serta waktu sebagai batasan masa kerja. Sistem ini serasi dan sebangun dengan ruang dan waktu tempat manusia hidup.

Sejak awalnya al-qur’an telah menyoroti masalah masalah ekonomi secara intens dalam deretan ayat ayatnya, baik pada masa mekah apa lagi pada masa madinah. Demikian pula dalam sunah rasulullah SAW, baik yang bersifat Qauliyyah (perkataan), atau Fi’liyah (perbuatan), atau Taqririyyah (persetujuan atau penegasan), atau pada perjalanan panjang kehidupan beliau membangun masyarakat muslim.

Perhatian yang begitu besar dari al-qur’an dan hadits selanjutnya telah menjadi pendorong bagi para ulama’ islam untuk mendalami masalah masalah ini lebih jauh dalam tulisan tulisan mereka. Maka di samping mewarisi al-qur’an dan sunnah yang telah membahas masalah ekonomi, kita juga mewarisi warisan ilmiah dari para ulama’ islam dalam bidang ekonomi. Dan sekarang, ketika kebangkitan islam telah menjadi penomena internasional, kita juga menyaksikan deretan buku buku islam yang membahas masalah masalah ini juga dalam pustaka pemikiran dunia islam modern. Para pemikir dan ulama’ kebangkitan islam, dari berbagai balahan dunia islam, sejak awal telah memberikan perhatian sangat serius pada masalah ini.

Jika masalah ini kita urutkan secara historis, urutan kronologis berikut ini mungkin akan lebih memudahkan kita untuk memahaminya.

A. Masa wahyu

Yang di maksud dengan wahyu di sini adalah Al-qur’an dan Al-sunnah.dan yang di maksud dengan al-qur’an menurut definisi para ulama’ ushul fiqih adalah : “kalam (yang merupakan) mukjizat, diturunkan kepada nabi muhammad SAW, tertulis atas mushaf, yang diriwayatkan secara mutawatir (oleh banyak orang), dan yang membacanya merupakan ibadah.

Sedangkan yang di maksud dengan sunnah menurt para ulama ushul fikih ialah “semua yang datang dari nabi muhammad SAW berupa perkataan (kaul), perbuatan (fi’il) dan penegasan atau persetujuan (takrir).”

Sedangkan perbedaan yang mendasar antara al-qur’an dan sunnah sebagi wahyu adalah “ jika al-qur’an merupakan wahyu Allah dalam lafal dan maknanya, maka sunnah merupakan wahyu dari maknanya saja, tanfa lafal, karena lafalnya berasal dari Rasulullah SAW.”

Al-qur’an dan sunnah merupakan dua sumber utama ajaran islam. Kandungan kedua sumber ini adalah petunjuk bagi manusia dalam menata berbagai asfek kehidupannya. Dan, karena ekonomi merupakan bagian dari kehidupan manusia, kedua sumber tersebut juga telah memberikan ruang yang luas terhadap masalah ini.

Sebagai subsistem, masalah masalah ekonomi di jelaskan dalam al-qur’an dan hadits secara berurut dalam tiga pola : paradigma, prinsip umum, dan perincian sistem. Bak al-qur’an maupun as-sunnah tidak membahas masalh ekonomi dalam formulasi bahasa ilmu ekonomi. Karena itu bukan tujuannya. Tujuannya ialah membentuk sistem dengan dasar paradigma yang jelas dan rinian hukum yang jelas pula.

Dalam paradigma itu, al-qur’an petama kali menjelaskan konsef kholipah (kepemimpinan) manusia di bumi yang direalisasikan dalam bentuk pemakmuran bumi. Konsep ini tentu saja mempunyai amplikasi yang sangat jauh dalam menghubungkan dengan tanah tempat ia hidup. Manusia harus mampu mendaya gunakan semua pasilitas kehidupan yang telah di simpan oleh Allah dalam perut atau permukaan bumi. Hasil interaksi antara manusia dan tanah adalah harta. Al-qur’an menganggap harta yang baik sebagai tulang punggung kehidupan manusia.

“……ia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya.”

Selanjutnya al-qur’an menjelaskan tujuan akhir dari semua kerja manusia di muka bumi, yaitu beribadah kepada Allah SWT. Dalam konsep ibadah, semua aktifitas hidup manusia memiliki nilai yang sama jika ia diorientasikan sebagai pengabdian kepada Allah. Dan ekonomi sebagai bagian vital dari aktivitas manusia, jugamerupakan rangkaian ibadah.

katakan sesungguhnya sholatku, ibadahku,hidupku dan matiku adalh semata untuk allah, tiada sekutu baginya.”

Dalam kontek paradigma dan prinsif umum kita memahami berbagai ayat yang turun di makkah yang menganjurkan untuk bekerja mencari rizki Allah dan menginfakkannya di jalan Allah, melarang berlaku curang dalam timbangan dan melakukan pengrusakan di muka bumi. Semua ayat itu membawa muatan nilai dan karakter dari sebuah sistem yang akan lahir.

Ayat ayat madinah selanjutnya menjabarkan prinsip prinsip itu kedalam hukum yang lebih terperinci. Maka Allah mengharamkan riba sebagai subtansi ekonomi jahiliah, menganjurkan jual beli, zakai, infak dan sadaqoh, mengatur proses utang piutang, sewa menyewa, dan semua bentuk aktivitas perekonomian. Jumlah total yat yang turun tentang pengaturan aktivitas keuangan adalah sekitar 70 ayat[1].

Pada masa wahyu ini, kaum muslimin, sebagai suatu kominitas baru yang tumbung di tengah jaringan sosial masyarakat jahiliah, tumbuh pertama kali sebagai subsistem dalam sistem besar jahiliah. Sebagai subsistem, kaum muslimin telah menjalani/mengalami berbagai bentuk benturan ekonomi sejak awal pertumbuhannya, pada tahun ketujuah hingga tahun kesepuluh masa kenabian Rasulullah, ketika kaum muslimin mesih berada di makah dan merupakan kelompok sosial minoritas, masyarakat musrik qurais telah melakukan embargo ekonomi selama tiga tahuan kepada kaum muslimin yang menyebabkan mereka mengalami kelaparan berat. Dan pada tahuan ketiga belas, ketika kaum muslimin hendak berhijrah kemadinah, akumkafir qurais juga merampas seluruh harta benda mereka, hingga akhirnya, seluruh kaum muhajirin yang hijrah kemadinah, mengalami kemiskinan, termasuk orang orang kaya di antara mereka. Semua itu merupakan pengalaman pengalaman awal yang mendorong kaum muslimin untuk secara serus memikirkan kondisi perekonomian mereka.

Sektor ekonomi yang aktif ketika itu adalah pedagangan dan pertanian. Selain karena jumlah pelaku ekonomi sangat sedikit, yang membuat sarana dan aktifitas ekonomi ketika itu juga sangat sederhana, dan para pelakunya mempunyai komitmen yang tinggi terhadap makna ketakwaan.

Namun negara baru madinah di kelilingi oleh banyak musuh, baik dari dalam madinah sendiri maupun dari luar kota mdinah. Situasi ini tentu saja mendorong kaum muslimin untuk mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan kemungkinan invasi sebenarnya dari luar atau pemberontakan dari dalam. Dalam isyarat perang itu sebenarnya telah turun menjelang hijrahnya kaum muslimin kemadinah :

telah diizinkan (berperang) bagi orang orang yang di perangi, karena sesungguhnya mereka telah di aniaya. Dan sesungguhnya Allah, maha kuasa menolong mereka itu.{39}(yaitu) orang orang yang telah di usir dari kampung halaman meraka tanpa alasan yang benar, jecuali karena mereka berkata : “tuhan kami hanyalah Allah”dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah merobohkan biara biara nasrani, gereja gereja, rumah rumah ibadah orang yahudi dan masjid masjid, yang di dalamnya banyak diseebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang orang yang menolong (agama)-Ny. Sesungguhnya Allah benar benar maha kuat lagi maha perkasa”{40} {Al-Hajj : 39-40}.

Kebutuhan akan kekuatan dana yang besar untuk membiayai perang ini, tentu saja menuntut mereka untuk secara kreatif mencari dan mengembangkan sumber sumber dana internal. Inilah yang mendorong para sahabat begitu giat dalam berbisnis karena bisnis telah terkait dengan kelangsungan agama dan eksistemsi negara serta kehidupan mereka sendiri.

Pada masa ini sumber pendapatan negara bersumber dari Zakat, Ghanimah. Kedua hal ini telah menjadikan kaum muslimin untuk secara serius memikirkan berbagai realitas ekonomi , dan banyak ayat yang turun menjelaskan berbagai hukum untuk menyelesaikannya. Demikian kita melihat reaksi yang sangat intens antara wahyu dan realitas sosial kaum muslimin, bahwa wahyu langit senan tiasa mengayomi perjalanan realitas perjalanan sosial mereka.

B. Masa Ekspansi Islam

Pada masa masa akhir hidup beliau, rasulullah SAW, sebenarnya telah melakukan kontak dalam berbagai bentuk dengan dua inperium besar di luar jazirah arab, yaitu Persia dan Romawi. Kontak ini di mulai denga mengirimkan surat kepada seluruh penguasa yang ada waktu itu, khususnya kaisar (romawi) dan kaisar (persia), pada tahuan ketujuh hijriah pertama dengan romawi pada perang Mu’tah (tahun kr-8 H ) dan Tabuk (tahun ke-9 H). bahkan menjelang wafatnya, rasulullah telah menyiapkan pasukan baru di bawah pimpinan usman (tahun ke-11 H) , dan berkali kali memberikan berita gembira kepada kaum muslimin tentang janji Allah yang akan membebaskan persia dan romawi bagi mereka.

Ketika Abu Bakar menjadi kholifah , ia segera merealissikan wasiat Rasulullah SAW untuk mengirimkan pasukan Utsman ke Balga, perbatasan Syam. Sementara itu, Khalid bin Walid terus berperang melawan kaum murtad, kemudian melanjutkan ekspansinya kewilayah Irak adan berhasil menguasai seluruh wilayah sebelah barat sungai Efrat. Setelah itu Abu Bakar memasuki perang akbar melawan pasukan Romawi dalam perang Yarmuk di wilayah Syam. Nemun beliau wafat menjelang pasukan kaum muslim merampungkan kemenangannya. Ketika Umar bin Khattab menjadi kholipah, ia merampungkan pembebasan seluruh wilayah Syamyang merupakan wilayah subordinat Romawi, kemudian sebagian besar wilayah Persia, Irak atau Sawad, lalu wilayah Mesir. Ekspansi ini terus berlanjut di seluruh wilayah Persia, dari Irak hingga ke wilayah Asia tengah hingga Mesir dan beberapa Wilayah Afrika, serta beberapa Wilayah Afrika utara.

Meskipun demikian, penguasaan atas wilayah yang sangat luas itu telah menumbulkan beberapa wilayah baru, baik dalam bidang politik dan keamanan, ekonomi dan keuangan maupun dalam bidang pendidikan dan dakwah serta pelayanan sosial.

Namun, pada zaman Kholipah Umar bin Khattab ini telah bediri Baitul Mal, disebabkan karena banyaknya sumber pendapatan negara yang berlimpah, sumber sumber itu antara lain :

1. Zakat yaitu yang di ambil dari harta kaum muslimin yang telah mencapai nisab.

2. Ghanimah yaitu harta rampasan perang yang bergerak seperti uang, senjata, dan kendaraan, yang di peroleh dari orang musyrik atau kafir melalui perang.

3. Kharaj yaitu harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan yang di peroleh dari orang yang musyrik atau kafir , baik dengan jalan perang atau melalui perjanjian damai.

4. Jizyah yaitu pajak yang di tarik dari orang orang non-muslim yang hidup di wilayah islam dengan mendapatkan jaminan keamanan.

5. Usyur yaitu pajak yang di tarik dari pengguna jasa lalu lintas pedagangan di wilayah wilayah islam.

C. Masa Ijtihad

Berbagai konplik berdarah di kalangan internal umat islam yang terjadi pada masa akhir Khulafaur rasidin, khususnya pada akhir masa kholifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, sedikit banyak telah menghambat lajunya ekspansi islam. Pada masa bani Umayyah konflik politik ini relatif bisa di redam dan ekspansi islam melaju kembali sampai memasuki wilayah Eropa melalui Andalusia, Palermo, dan Sicilia. Dan ketika Kholifah bani Umayyah runtuh pada tahun 132 H, Kholipah bani Abbasiyah yang menggantikannya terus melanjutkan ekspansi islam.

Namu, dalam keterkaitan ini ada beberapa catatan yang perlu di perhatikan.

1. walaupun pada masa Kholipah Ummayah konplik konplik internal islam sedikit bisa di redam, namun konplik ini tidak reda sama sekali. Yang terjadi akhirnya adalah konplik ini berubah menjadi api dalam sekam, dan melangkah lebih jauh mencari legitimasi ideologi. Kenyataan ini mendorong lahirnya pemikiran baru, misalnya : munculnya gejalah pemalsuan hadits, munculnya beberapa aliran pemikiran, seperti, Khawarij, Syiah, dan Mu’tazilah. Tetapi didisisi lain munculpula ide ide positif yaitu untuk mengumpulkan hadits hadits yang di mulai pada abad ke-1 Hijriyyah, tepatnya pada masa pemerintahan Umar Bin Abdul Aziz. Sementara penulisan Al-qur’an telah selesai sebelumnya pada masa Abu Bakar dan pengesahan bentuk tulisan dan qiraatnya pada masa Kholifah Utsman bin affan.

2. seperti pada masa sebelumnya, pada masa ini perluasan wilayah terus menimbulkan banyak masalah dalam berbagai bidang termasuk ekonomi dan keuangan. Selain itu kehidupan kota yang lebih stabil mulai menjadi gejalah umum. Pembangunan infrastruktur yang berkembang di sebagian besar wilayah dunia islam, telah menciptakan dinamika kehidupan serta perluasan perluasan jaringan sosial dengan kecendrungan kristalisasi bidang bidang kehidupan yang bersifat spesialis, termasuk di dalamnya dalam bidang ekonomi. Disinilah mulai umat islam beralih dari era negara islam ke era peradaban islam.

Banyak yang berkembang ketika ini baik keilmuan islam maupun keilmuan kealaman. Dapat dibilang pekembangan keilmuan islam maupun kealaman yang terjadi di kalangan dunia islam, terjadi pada abad ke-kedua, ketiga, keempat, dsampai pada pertengahan abad ke-lima. Pada masa ini juga lair ulama’ ulama’ besar yang mendirikan mazhab, seperti Imam malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad dan lainnya.

Walaupu begitu, ilmu fiqih tetap merupakan imduk yang mengakses semua bidang kehidupan masyarakat muslim ketika itu. Apa yang sekarang kita sebut dengan IPS (ilmu pengetahuan sosialI), pada masa ini merupakan subtema pada ilmu fiqih. Misalnya ilmu politik, dan ekonomi masuk dalam pembahasan Kitab muamalah, atau Kitab Al-qadha dan lainnya. Itulah sebabnya, mengapa pada masa ini, banyak dari warisan ilmu pengetahuan Yunani dan Romawi yang di terjemahkan kedalam bahasa arab lebih banyak dalam bidang filsafat dan ilmu alam, di bandingkan dengan bidang bidang sosial . karena bidang bidang tersebut sudah di garap oleh ilmuan ilmuan muslim, dan umat muslim tidak lagi membutuhkannya[2].

Kenyataan itu semakin kuat ketika Imam Bukhari muncul pada abad ke tihga hijriyyah dan memulai pola baru dalam menyusun hadits, yaitu menysusun hadits berdasarkan perawinya seperti yang dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hambal dalam musnadnya. Langkah ini tentu saja memperkuat posisi fiqih.

Latar historis ini akan memudahkan kita memahami perkembangan pemikiran ekonomi islam pada masa ini. Pada umumnya, seperti telah di jelaskan di atas, pemikiran ekonomi terangkum dalam berbagai tema dalam ilmu fiqih dan ushul fiqih. Ia belum berdiri sendiri. Dan seperti yang di katakan oleh Muhammad baqir Al-shadr, kita harus mebedakan antara ekonomi sebagai sistem , dan ekonomi sebagai hal yang mengacu pada upaya memahami berbagai gejalah dan peristiwa ekonomi berdasarkan kerangka teori tertentu yang menjelaskan korelasi antara peristiwa atau gejalah itu dengan berbagai paktor yang melatarinya. Yang di bakukan oleh ilmu fiqih dari ekonomi ketika itu adalah asfek hukum yang kemudian membentuk sistemnya. Selain itu ekonomi sebenarnya baru eksis sebagai ilmu yang berdiri sendiri sekita empat abad yang lalu walaupun akar pemikirannya sudah lahir jauh sebelum itu. Ini menunjukkan bahwa ilmu ilmu islam sudah bangkit semejak puluhan abad yang lalu.

C, Masa Stagnasi Pemikiran.

Gerakan ilmiah yang menandai sejarah peradaban islam sejak abad ke-II,III dan IV Hijriyyah, perlahan memudah pada pertengahan abad ke-V, apa lagi pada waktu itu, isu penutupan pintu Ijtihad mulai muncul kepermukaan, dan secara pelahan menjadi keyakinan umum. Yang terasa kemudian ialah munculnya era taqlid (ikut ikutan) mulai menggantikan era ijtihad, era akal akal raksasa seperi Imam Syafi’I dan lainnya telah di ganti dengan akal akal baru yang lebih kerdil, yang hanya mampu meringkas atau hanya mampu mensyarahkan karya ilmiah guru guru mereka. Ketika hal ini menjadi penomena umum meraka mulai beralasaskan dan menyatakan bahwa syarat ijtihad tidak lagi di temukan pada ulama’ ulama’ zaman itu. Sementara berbagai kerusakan politik dan kemerosotan moral mulai merusak masyarakat islam ketika itu membuat mereka khuatir , jika pintu ijtihad tidak cepat ditutup , maka tidak mustahil dan akan banyak orang orang yang mengaku bahwa dirinya sebagai mujtahid. Hanya karena misalnya kepentingan politik atau karena ia mendapatkan legitimasi hukum dari penguasa dan lain sebagainya. Walaupun ia tidak mempunyai atau memenuhi kualifikasi sebagi mujtahid. Itulah alasan alasan yang mendorong mereka menutup pinti ijtihad.

Yang perlu di tegaskan di sini ialah bahwa masa masa itu merupakan awal dari stagnasi pemikiran dan ilmiah dalam sejarah peradaban islam. Walaupun selalu ada mujtahid yang lahir setelah masa itu, tetapi jumlah mereka relatif sedikit di banding dengan masa masa sebelumnya. Disisi lain permasalahan permasalahan di kalangan umat islam semakin berkembang dan semakin meluas. Akal akal muslim justru mengisolasi diri, dan tidak mau terlibat dalam pergelumunan sosial adan membiarkan realitas itu bergerak tanpa bingkai ilmiah yang mengarahkannya.

Semua paktor tersebut kemuadian secara perlahan menghilangkan kepekaan akal akal muslim terhadap ilmu pengetahuan, bahkan lebih jauh, membuat mereka merasa tidak membutuhkannya. Namun demikian kita masih dapat menemukan karya ilmiah satu dua dalam bidang ekonomi, sebutlah misalnya “Muqaddimah” Ibnu Khaldun . Muqoddimah merupakan pengantar yang di buat Ibnu Khaldun untuk buku sejarahnya, dalam buku ini beliau menjelaskan tentang Visi peradaban dan mencoba ruang lingkup tema yang dicakup oleh Muqoddimah demikian luasnya sehingga buku itu kemuadian menjadi cikal bakal lahirnya ilmu sosial dan karenanya Ibnu Khaldun di anggap sebagai bapak sosiologi.

Walaupun demikian, karya Ibnu Khaldun ini lahir di tengah masa stagnasi pemikiran . dan karenanya, karya itu lahir bagai kilat yang menerangi langit dunia islam sejenak, lelu kegelapan kembali menutupi langitnya.

1. Invasi Ideologi

Dalam situsi pemikiran seperti itu, dunia islam memasuki fase paling gelap dalam sejarahnya ketika pada abab ke-18 dan 19 dan awal awal abad ke-20 M, Eropa menjajah mereka . eropa tidak saja menjajah pisik umat islam, tetapi juga merampas sumber daya lainnya,dan jauh adari itu mereka menginVasi budayanya dan merekonstruksi pola pikirnya. Eropa sendiri, pada abad abad itu sedang menyaksikan lahirnya isme isme baru . namun pada dekade dekade abad ke-20, isme isme itu relatif sudah agag matang, baik pada paradigma dan struktur metodenya, maupun oleh waktu yang telah dilalui oleh pengalaman empirisnya.

Diantara isme isme itu antara lain :

a. Kapitalise

Paham Kapitalisme berasal dari Inggris abad 18, kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara. Sebagai akibat dari perlawanan terhadap ajaran gereja, tumbuh aliran pemikiran liberalisme di negara-negara Eropa Barat. Aliran ini kemudian merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi. Dasar filosofis pemikiran ekonomi Kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang ditulis pada tahun 1766 di Kirkcaldy, dan baru diterbitkan pada tahuan 1776[3]. Isi buku tersebut sarat dengan pemikiran-pemikiran tingkah laku ekonomi masyarakat. Dari dasar filosofi tersebut kemudian menjadi sistem ekonomi, dan pada akhirnya kemudian mengakar menjadi ideologi yang mencerminkan suatu gaya hidup (way of life).

Smith berpendapat motif manusia melakukan kegiatan ekonomi adalah atas dasar dorongan kepentingan pribadi, yang bertindak sebagai tenaga pendorong yang membimbing manusia mengerjakan apa saja asal masyarakat sedia membayar Motif kepentingan individu yang didorong oleh filsafat liberalisme kemudian melahirkan sistem ekonomi pasar bebas, pada akhirnya melahirkan ekonomi Kapitalis.

Milton H. Spencer (1977), menulis dalam bukunya Contemporary Economics: "Kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif. Lembaga hak milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme. Para individu memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif mungkin.

Hal tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena individu-individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia. Ia memungkinkan laju pertukaran yang tinggi oleh karena orang memiliki hak pemilikan atas barang-barang sebelum hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian kapitalisme sangat erat hubungannya dengan pengejaran kepentingan individu. Bagi Smith bila setiap individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak pemerintah, maka ia seakan-akan dibimbing oleh tangan yang tak nampak (the invisible hand), untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat. Kebebasan ekonomi tersebut juga diilhami oleh pendapat Legendre yang ditanya oleh Menteri keuangan Perancis pada masa pemerintahan Louis XIV pada akhir abad ke 17, yakni Jean Bapiste Colbert. Bagaimana kiranya pemerintah dapat membantu dunia usaha, Legendre menjawab: "Laissez nous faire" (jangan mengganggu kita, [leave us alone]), kata ini dikenal kemudian sebagai laissez faire. Dewasa ini prinsip laissez faire diartikan sebagai tiadanya intervensi pemerintah sehingga timbullah individualisme ekonomi dan kebebasan ekonomi

Dengan kata lain dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku "Free Fight Liberalism" (sistem persaingan bebas). Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (Capital) secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis. Paham yang mengagungkan kekuatan modal sebagai syarat memenangkan pertarungan ekonomi disebut sebagai Capitalisme.

b.Sosialisme

Dalam kehidupan sehari-hari istilah sosialisme digunakan dalam banyak arti. Istilah sosialisme selain digunakan untuk menunjukkan sistem ekonomi, juga digunakan untuk menunjukkan aliran filsafat, ideologi, cita-cita, ajaran-ajaran atau gerakan. Sosialisme sebagai gerakan ekonomi muncul sebagai perlawanan terhadap ketidak adilan yang timbul dari sistem kapitalisme.

John Stuart Mill (1806-1873), menyebutkan sebutan sosialisme menunjukkan kegiatan untuk menolong orang-orang yang tidak beruntung dan tertindas dengan sedikit tergantung dari bantuan pemerintah.

Sosialisme juga diartikan sebagai bentuk perekonomian di mana pemerintah paling kurang bertindak sebagai pihak dipercayai oleh seluruh warga masyarakat, dan menasionalisasikan industri-industri besar dan strategis seperti pertambangan, jalan-jalan, dan jembatan, kereta api, serta cabang-cabang produk lain yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dalam bentuk yang paling lengkap sosialisme melibatkan pemilikan semua alat-alat produksi, termasuk di dalamnya tanah-tanah pertanian oleh negara, dan menghilangkan milik swasta (Brinton:1981).

Dalam masyarakat sosialis hal yang menonjol adalah kolektivisme atau rasa kerbersamaan. Untuk mewujudkan rasa kebersamaan ini, alakosi produksi dan cara pendistribusian semua sumber-sumber ekonomi diatur oleh negara.

a. Komunisme

Komunisme muncul sebagai aliran ekonomi, ibarat anak haram yang tidak disukai oleh kaum Kapitalis. Aliran ekstrim yang muncul dengan tujuan yang sama dengan sosialisme, sering lebih bersifat gerakan ideologis dan mencoba hendak mendobrak sistem kapitalisme dan sistem lain yang telah mapan.

Kampiun Komunis adalah Karl Marx, sosok yang amat membenci Kapitalisme ini merupakan korban dan saksi sejarah, betapa ia melihat para anak-anak dan wanita-wanita -termasuk keluarganya- yang di eksploitir para kapitalis sehingga sebagian besar dari mereka terserang penyakit TBC dan tewas, karena beratnya penderitaan yang mereka alami. Sementara hasil jerih payah mereka dinikmati oleh para pemilik sumber daya (modal) yang disebutnya kaum Bourjuis. Di ilhami pendapat Hegel yang menyatakan bahwa perubahan historis merupakan hasil kekuatan-kekuatan yang bertentangan satu sama lain. Pertentangan tersebut pada dasarnya bersifat ekonomis atau materialistis, dengan demikian faktor-faktor ekonomi menurut Marx mejadi sebab pokok terjadinya perubahan.

Kata Komunisme secara historis sering digunakan untuk menggambarkan sistem-sistem sosial di mana barang-barang dimiliki secara bersama-sama dan didistribusikan untuk kepentingan bersama sesuai dengan kebutuhan masing-masing anggota masyarakat. Produksi dan konsumsi bersama berdasarkan kapasitas ini merupakan hal pokok dalam mendefinisikan paham komunis, sesuai dengan motto mereka: from each according to his abilities to each according to his needs (dari setiap orang sesuai dengan kemampuan, untuk setiap orang sesuai dengan kebutuhan).

Walaupun tujuan sosialisme dan komunisme sama, tetapi dalam mencapai tujuan tersebut sangat berbeda. Komunisme adalah bentuk paling ekstrem dari sosialisme. Bentuk sistem perekonomian yang didasarkan atas sistem, di mana segala sesuatunya serba dikomando. Begitu juga karena dalam sistem komunisme negara merupakan penguasa mutlak, perekonomian komunis sering juga disebut sebagai "sistem ekonomi totaliter", menunjuk pada suatu kondisi sosial di mana pemerintah main paksa dalam menjalankan kebijakan-kebijakannya, meskipun dipercayakan pada asosiasi-asosiasi dalam sistem sosial kemasyarakatan yang ada. Sistem ekonomi totaliter dalam praktiknya berubah menjadi sistem otoriter, dimana sumber-sumber ekonomi dikuasai oleh segelintir elite yang disebut sebagai polit biro yang terdiri dari elite-elite penguasa partai Komunis.

c.Kebangkitan Islam

Seprti telah di katakan, gerakan gerakan islam di berbagai belahan dunia mengalami kekalahan di pentas politik dan ekonomi. Namun, sesungguhnya gerakan islamisasi terusberlangsung sejak Jamaluddin al-Afghani, Abdurrahman Al-Kawakibi, Muhammad Abduh, Rasyid Ridho, hingga hasan Al-banna di Mesir.

Gaung kebangkitan islam terus berkibar di segala bidang dari politik, pemikiran dan pendidikan, dan ini mampu membangunkan kembali dunia islam yang sedang tertidur pulas. Ketika hasan Al-Banna hadir kepentas pergerakan islam, beliau merumuskan dua hal yaitu :

i. Merumuskan Visi islam secara aspek kehidupan sosial manusia, dan

ii. Merumuskan Visi pergerakan islam yang utuh, mulai dari bentuk organisasi sampai pada pola pembinaan dan kaderisasi.

Dalam merumuskan Visi islam, contohnya beliau membahas sistem sistem sosial, ekonomi, politik, dan lainnya. Beliau berobsesi menghadirkan islam yang universal. Yang sistem sistemnya selalu dapat di aplikasikan dalam segala zaman dan semua tempat, serta lebih unggul dari sistem sistem yang lainnya. Dan karena obsesi ini , beliau lebih banyak menerangkan kerangka kerangka umum dari sistem sistem islam dan dengan sengaja tidak memasukkan perinci perinciannya. Selain itu, obsesi itu juga telah mendorongnya untuk tidak menggunakan bahasa ilmiah dan memilih menggunakan pendekatan retoris untuk tujuan membangun kesadaran baru dalam beragama.

Ciri ciri itulah yang kita lihat ketika beliau membahas sistem ekonomi islam. Beliau pertama kali membicarakan sistem ekonomi sosialisme di mesir dan kemudian mengajak seluruh rakyat mesir dan dunia islam pada umumnya untuk melaksanakan sistem ekonomi islam. Selanjutnya menjelaskan prinsip prinsip umum ekonomi islam.

Visis ini kemudian berhasil mengembalikan kepercayaan umat islam terhadap dua hal : pertama kepercayaan terhadap keunggulan islam sebagai konsep dan kedua kepercayaan tehadap kemampuan umat islam untuk bangkit kembali.

C. Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Ilmu Ekonomi)

Islamisasi ilmu pengetahuan merupakan gerakan pemikiaran yangsangat ekspansif jika dilihat dari konteks yang melahirkan gagasan itu. Ia menandai dari awal dari sebuah suksesi peradaban. Ketika barat mulai menjalani hari hari senjanya , dan islam sedang memulai fejar dari hari barunya. Apa yang mereka lakukan adalah sebuah rekonstruksi elemen elemen yang memebentuk bangunan peradabannya. Dan salah satunya dalah elemen ilmu pengetahuan.

Akan tetapi untuk bentuk bentuk ilmu sosial, pada umumnya islamisasi total dari paradigma sampai terapan dan institusi merupakan tren umumnya. Itu agaknya dapat di mengerti dari kenyataan bahwa ilmu ilmu sosial memiliki afiliasi yang kuat pada budayamassyarakat yang mengembangkannya yang terbentuk dari latar ideologi dan pengelaman historis empirisnya. Oleh karena itu, ilmu ilmu sosial sangat kuat mengakar pada ideologi masyarakat ditempat ia tumbuh.

Salah satu ilmu sosial yang paling cepat mengalami islamisasi ialah ilmu ekonomi. Islamisasi ekonomisecara umum, dapat di katakan telah melaui beberapa tahapan penting.

a) Tahapan komparasi.

Tahapan tahapan awal yang lahir dalam pemikiaran ekonomi islam memiliki kecendrungan yang kuat terhadap komparasi antarsistem. Disini islam sebagai sistem diperhadapkan dengan sistem sistem ekonomi lainnya, seperti sosialisme, kapitalisme,dan komunisme. Komparasi atau perbandingan semecam ini selalu menjadi kebutuhan psikologi dan rasional sekaligus. Beberapa pemikir yang karyanya dapat di anggap mewakili era komparasi ini sebagai berikut :

v Sayyid quthub, menulis konsep islam tentang keadilan sosial dalam buku “Al’Adalah Al-Ijtima’iyyah Fi Al-Islam (keadilan sosial dalam islam) berfokus pada kebijakan keuangan dalam islam.

v Syek Muhammad Al-gazali, ulama’ dan pemikir islam asal mesir pada tahun 1947 menerbitkan buku “Al-islam Wa Al-Audha’ Al-Iqtishadiyah “( islam dan kondisi ekonomi kontemporer)

v DR. Abdul Qadir Audah, pemikir islam asal Mesir, menulis dengan judul buku yang sama “Al-islam Wa Al-Audha’ Al-Iqtishadiyah “( islam dan kondisi ekonomi kontemporer).dan pemikir pemikirlainnya,yang karyanya sangat menggugah dan menjadi rujukan dalam pengembangan ekonomi islam.

b) Tahapan konseptualisasi

Inilah tahapan kedua dalam proses islamisasi ekonomi, studi studi komparatif pada tahapan pertama ternyata telah berhasil membangun afiliasi baru pada islam di kalangan cendikiawan dan pada tahapan ini, kita menyaksikan keterlibatan para pakar ekonomi dalam mengislamisasi ilmu ekonomi ini. Mereka kemudian melangkah lebih jauh dengan merumuskan konsep ekonomi islam dengan pendekatan teoritis yang kuat.

Pada awal dekade 60-an, beberapa karya ilmiah dapat membahas konsep ekonomi islam mulai berminculan. Misalnya, buku yang ditulis :

v DR.Abdul hamid Abu Sulaiman, Nazhariyyah Al-Islami Al-Iqtishadiyah : Al-Falasafah Wa Al-Wasail Al Mu’ashirah (konsep ekonomi islam : filosofi dan sarana sarana medern )

v Dan karya karya lainnya.

c) Tahapan Institusionalisasi

Pada dasarnya tidak ada jarak waktu yang ketat antara tahapan konseptualisasi dan tahapan Instistusionalissi sebab beberapa institusi ekonomi islam telah berdiri pada saat perumusan konsep ekonomi islam sedang berlangsung.

Seperti telah di katakan, perhatian para pakar pemikiran ekonomi islam kepada aspek moneter dan keuangan telah mendorong lahirnya sejumlah institusi ekonomi islam. Khususnya sektor perbankan. Pada tahun 1963 do kota mayt ghamr, Mesir, berdiri sebuah bank tabungan lokal yang kemudian berdiri lagi sebuah bank di Mesir yang berna Bank Sosial nasser. Namun kedua lembaga keuangan ini tidak berhasil.

Demikian berlangsung lama, banyak bank bank yang berdiri di Asia, Afrika dan Eropa yang mencapai 40 bank.[4] Sedangkan bank islam internasional untuk pertama kalinya berdiri pada tanggal 20 oktober 1975, yaitu Islamic development bank (IDB) yang berpusat di Jeddah dengan jumlah anggota hingga kini mencapai 47 negara. Semua negara ini tergabung dalam Organisasi konferensi Islam (OKI). Dan pada 21 Agustus !977 berdirilah sebuah asosiasi internasional untuk bank islam, dan kini sudah mendapatkan pengakuan internasional[5].

d) Tahapan Evaluasi dan Perdagangan

Pengalaman institusional tersebut kini telah berjalan lebih dari 20 tahuan. Masa ini semestinya dapat dijadikan kerangka acuan untuk malakukan sebuah evaluasi total atas perjalanan islamisasi ekonomi, baik pada skala konseptual maupun pada skala aplikatif. Para pendahulu telah membuka jalan, dan kini menjadi tugas kita untuk melakukan pengembangan lebih jauh. Islamisasi ekonomi harus diletakkan sebagai salah satu peranti islamisasi kehidupan, dan keranya seluruh peranti peranti lain dan proses islamisasi itu berpengaruh seara positif atau negatif terhadap laju islamisasi ekonomi. Demikian pula sebaliknya.

BAB III

PRINSIP PRINSIP EKONOMI ISLAM

A. Definisi Ilmu Ekonomi

Ilmu ekonomi dalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang sangat luas liputannya. Oleh sebab itu sangatlah sukar untuk membuat definisi yang akan memberikan analisis yang tepat mengenai bidang bidang yang diliput oleh ilmu ekonomi. Namun berbagai ahli ekonomi memberikan definisi yang sesuai dengan pengetahuan mereka tentang ekonomi, sebagai ontoh : Prof.P.A. Samuelson, salah satu ahli ekonomi yang terkemuka di dunia, yang prnah menerima Nobel untuk ilmu ekonomi pada tahun 1970. memberikan definisi ekonomi sebagai berikut :

ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai individu individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa dengan menggunakan uang, dengan menggunakan sumber daya yang terbatas tetapi dapat menggunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa yang akan datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat[6]

B. Definisi ekonomi Islam

Ekonomi islam adalah kumpulan dari dasar dasar umum ekonomi yang diambil dari al-qur’an dan sunnah rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun atas dasar dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan tiap zaman.

Pada depinisi tersebut ada dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi islam, yaitu al-qur’an dan sunnah Rasulullah. Hukum hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubaha kapanpun dan dimanapun), tetapi pada praktiknya untuk hal hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku mururnan dan ada pula yang bisa mengalami perubahan.

C. Sumber Sumber Ekonomi Islam

1) Al-Qur’an

Al-qur’an merupakan sumber utam dan pertama bagi ekonomi islam, di dalam al-qur’an kita bisa menemukan hal hal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga hukum hukum di haramkannya riba, dan di perbolehkannya jual beli…seperti contoh yang tertera pada surat al-baqarah ayat 275 yang artinya

padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah di ambilnyadahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.

2) As-Sunnah An-nabawiyyah

As-sunah adalah sumber kedua dalam perundang undangan islam. Di dalamnya pun kita dapat menemukan aturan aturan ekonomi yang di jelaskan nabi. Seperti contoh hadist yang artinya :

“­sesungguhnya ( menumpahkan) dara kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagai mana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini, di negeri ini……..”(HR. Bukhari)

Hadis di atas berisikan perintah untuk kita untuk menjaga dan melindungi harta, baik milik pribadi maupun umum serta tidak boleh mengambil yang bukan miliknya.

3) Kitab kitab Fiqih Umum

Kitab kitab ini banyak menjelaskan tentang ibadah dan muaamalah, di dalamnya terdapat juga bahasan tentang ekonomi yang kemudian di kenal dengan istilah Al- muamalah Al-maaliyah, isinya merupakan hasil hasil ijtihad para ulama terutama dalam mengeluarkan hukum hukum yang berkaitan ataupun yang ada dalam al-qur’an dan hadits.

Di antara Bahasan bahasan yang berkaitan dengan ekonomi adalah Zakat, Sedekah, fidyah, Zakat Fitra, Jual Beli, Riba dan alin sebagainya.

4) Kitab Kitab fiqih Khusus

Yaitu kitab kitab yang seara khusus membahas masalah ekonomi islam, terutama berkisar antara pembahasan tentang keuangan, dan harta

D. Keistimewaan dan Karaktersitik Ekonomi Islam

Diantara keistimewaan dan karakteristik ekonomi islam adalah :

* ekonomi islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep islam yang utuh dan menyeluruh.

* Aktivitas ekonomi islam merupakan suatu bentuk ibadah.

* Ekonomi islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan dan tanggung jawab kepada allah.

* Tatanan ekonomi islam memiliki tujuan yang sangat mulia.

* Ekonomi islam merupakan sistem yang menyelaras antara maslahat individu dan maslahat umum[7].

BAB IV

PENGEMBANGAN EKONOMI BERBASIS TAUHIDI

A. Pemberdayaan ekonomi Rakyat

Perkembangan ekonomi syariah dinegeri ini memang sedang menggema, dengan pertumbuhan perbankan syariah yang kian menjamur. Namun minat masyarakat dalam bertransaksi secara syariah belumlah menunjukkan hasil yang signifikan. Ini adalah suatu problem yang harus dikaji, apa penyebab kurangnya minat terhadap perbankan syariah dinegeri yang mayoritas masyarakatnya muslim? Ekonomi islam bukanlah system yang lahir dari komplek ekonomi sebagai solusi dari krisis ekonomi tapi bagi seorang muslim merupakan pandangan hidup (Worldview) dan menjadi bagian dari agama sehingga seluruh aktifitas akan berlandaskan pedoman yang sesuai dengan syariah. Jika kebangkitan ekonomi ini tidak berlandaskan pada rasional keagamaan yang memegang prinsip kesejahteraan merata, berarti system ekonomi yang sedang tumbuh ini tidak ubahnya prinsip ekonomi yang ada.

Membahas masalah perkembangan ekonomi syariah, jika dicermati secara lebih jauh diharapkan mampu menumbuhkan sector perekonomian lemah sehingga mampu mencapai kesejahtaraan rakyat yang merata. Meminjam bahasanya Ahmad Riawan Amin Direktur Bank Muamalat Indonesia, tujuan utuma dari petumbuhan ekonomi syariah adalah Mission Driven bukan Market Driven.

Perbankan yang fungsi realnya adalah mengelola (funding) dana dari pihak the have yang kemudian disalurkan (leasing) kepada pihak the haven,t , jika fungsi ini berjalan sesuai perannya maka pertumbuhan ekonomi kalangan bawah akan merasa terbantu.karena permasalahan utama ekonomi kerakyatan adalah kurangnya modal.

Terkait dengan hal ini, investasi di sektor riil ekonomi kerakyatan, kalangan perbankan syariah belum memberikan perhatian yang lebih serius terhadap masalah ini.bahkan bisa dikatakan tidak memihak pada ekonomi kerakyatan dengan standar pembiayaan dan persyaratan yang belum bisa dicapai oleh masyarakat kalangan

Jika kita cermati, maka umat dan bangsa ini membutuhkan investasi pada output-producing sector, dimana hal tersebut akan memberikan efek yang luar biasa. Kita membutuhkan pembukaan lapangan kerja untuk menyerap pengangguran yang mayoritasnya adalah umat Islam. Kita membutuhkan didirikannya industri-industri dan pabrik-pabrik baru yang memungkinkan adanya peningkatan produktivitas barang dan jasa yang dihasilkan. Geliat sektor riil ini harus menjadi perhatian dan concern kita bersama.

Minimnya pola pembiayaan yang mengarah kepada investasi di sektor riil, padahal pengembangan sektor riil akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap kondisi perekonomian secara keseluruhan. Dampak dari pembiayaan sektor riil akan menum- Buhkan kesejahteraan rakyat dan disertai dengan pembukaan lapangan kerja baru. Akibatnya tingkat pengangguran akan dapat dikurangi dan pendapatan masyarakat akan bertambah.

Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Karena sebenarnaya corak ekonomi Islam adalah aktifitas riil dalam pertumbuhan ekonomi. Eksistensi perbankan syariah dimaksudkan untuk memperlancar aktifitas ekonomi dengan mempertemukan kelompok defisit dengan kelompok surplus, menggunakan kontrak investasi atau jual-beli melalui mekanisme utamanya yaitu bagi hasil (profit-loss sharing).Perkembangan ekonomi syariah dinegeri ini memang sedang menggema, dengan pertumbuhan perbankan syariah yang kian menjamur. Namun minat masyarakat dalam bertransaksi secara syariah belumlah menunjukkan hasil yang signifikan. Ini adalah suatu problem yang harus dikaji, apa penyebab kurangnya minat terhadap perbankan syariah dinegeri yang mayoritas masyarakatnya muslim?

Dalam Islam Sektor keuangan tidak memperbolehkan aktifitas keuangan menggunakan bunga, aktifitas spekulasi dan lain-lain yang sifatnya diharamkan oleh syariah Islam. instrumen yang dapat digunakan sama dengan aktifitas pada riil yaitu mudharabah, musyarakah, murabahah, dll. Volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation dan derivative market) dunia berjumlah US$ 1.5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi yang terjadi pada perdagangan dunia di sektor real hanya US$ 6 trillion setiap tahun.

Kebangkitan ekonomi syariah ini diharapkan mampu membangun ekonomi kerakyatan.sehingga terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan secara sustainable. Jika kebangkitan ekonomi syariah ini tidak memihak pada ekonomi rakyat, berarti ini awal dari lahirnya smith dan markis era global.

B. Ekonomi Islam Menujuh Kaffah

Kejayaan ekonomi islam pada masa Rasulluh, Khulafaur Rasyidin, bani Umayah, dan Bani Abasyiah telah memeberikan inspirasi kepada beberapa negara muslim untuk untuk meniru sistem tersebut. Sistem yang di tiru ini tidak selamanya berjalan dengan mulus karena sistem yang di tiru adalah sistem yang komplit (Kaffah).

Sebagai ontoh pada tahun 1984 Sudan berusaha mencontoh sistem ini, yaitu sistem Zakat dan Pajak. Semua orang muslim baik itu warga negara sudan, maupun pendatang yang tinggal di sudan maupun yang bekerja di sana di wajibkan membayar pajak, sedangkan orang yang non-islam di wajibkan membayar Jizyah tau (Social Security fund), yang besarnya sama dengan Zakat. Dengan berlakunya sistem ini pajak penghasilan ditiadakan, selanjutnya,yang terjadi bukannya keberhasilan , malah sebaliknya, kesenjangan ekonomi melah membesar. Oarang orang yang kaya yang biasanya memebayar pajak sekarang cukup dengan membayar zakat/jizyah 2,5 %. Di mana letak kesalahannya ?

Masalhnya dalah karena peniruannya tidak secara kaffah,. Sumber penerimaan baitul Mal pada jaman Rasulullah SAW dan Kholifah Umar Bin Khottob tidak hanya dari jizyah atau pajak semata, namun juga bersumber dari kharaj (pajak atas produktivitas tanah), kums (pajak 20%), kaffarah (denda), selain itu pendapatan juga dari ghanimah, Usyur dan lain sebagainya. Belajar dari sini sudan kemudian menyempurnakan sisterm fiskalnya. Satu langkah lebih maju dalam Proses menuju kaffah.

Perekonomian Indonesia yang kini terombang ambing di landa krisis mulai memunculkan kesadaran akan tran saksi matya di pasar uang. Beberapa ekonom dan praktisi bisnis telah menyuarakan perlunya penurunan tingkat bunga. Belakangan ini, pemikiran untuk meminimalkan dampat negatif transaksi maya (non riil) makin berkembang. Berkembangnya perekonomian ataupun badan badan keuangan syariah telah sedikit banyak menolong indonesia keluar dari perdagangan atau transaksi dengan menggunakan sistem maya ini, contoh kecil berdirinya BMT, BMI, dan lainnya telah banyak mendongkrak pertumbuhan dalam sektor Riil, dengan membidik masyarakat bawah, pedagang kecil, wirausahawan kecil, UKM UKM dan lain sebagainya. Berhasilkah sistem/cara ini ? paling tidak kita akan satu langkah lebih maju dalam proses menuju Kaffa.

Pemerintah juga telah banyak mendukung perkembangan Perbankan syariah di negara ini, seperti contoh Gubenur Bank Indonesia (BI), Burhanudin Abdullah, merencanakan program yang bertujuan untuk mendingkrak pekembangan Ekonomi syariah khususnya pada perbankan syariah. Program yang di luncurkan pada senin, 11 Desember 2006 tahun lalu di beri nama “Akselerasi pengembangan Perbankan Syariah”. Secara garis besar program yang di canangkan :

1. sosialisasi perbankan syariah kepada masyarakat seccara lebih intentif guna meningkatkan pemahaman masyarakat kepada keuangan dan perbankan syariah. Untuk itu Bi telah menerbitkan kamus istilah keuangan dan perbankan syariah.

2. mendorong pengayaan produk dan jasa keuangan syariah serta perluasan outlet pelayanan sehingga dapat lebih menjangkau kebutuhan masyarakat.

3. terakhir BI akan lebih berperan aktif dalam mendukung masuknya dana investasi luar negri antara lain melalui enstrumen instrumen keuangan syariah[8].

Itu merupakan salah satu dari dukungan BI/pemerintah dalam perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di negri ini.

BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN

Seirirng dengan perjalanan waktu dan dilatar belakangi pengaruh hawa nafsu dan masuknya unsur unsur sekuler barat, umat islam sedikit demi sedikit menanggalkan dan meninggalkan syariat islam dalam perilaku ekonomi atau bisnisnya. dengan ditinggalkannya sariat dari perilaku ekonomi dan dipakainy aperilaku sekuler , umat islam bukannya bertambah maju dan setara dengan kesejahteraannya dengan dunia barat, malah sebaliknya semakin miskin dan terpuruk dalam berbagai krisis.

seiring dengan gerakan islamisasi pengetahuan yang tengah digalakkan akhir akhir ini, umat islam terutama yang sadar akan keutamaa syariat islam mulai menggali, dan mengembalikan nilai nilai islam dalam dunia perekonomiannya/bisnis serta menampilkan wajah dunia bisnis modern dengan fondasi syariat islam. setidaknyam sejak tahun 1977 di berbagai negara muslim, bahkan juga dinegara negara barat , berkembang apa yang disebut gagasan silamisasi ilmu pengetahuan. diantaranya melalui “the international institute of Islamic though (IIIT) yang berpusat di Virginia, Amerika Serikat, telah banyak dilakukan berbagai upaya untuk membuka wacana baru bagi perkembangan pemikiran ilmu pengetahuan dalam perspektiif islam.

DiIndonesia sekarang juga kencar dengan istilah Tersebut, banyak ulama ulama, ilmuan maupun akademisis membicangkan masalah tersebut,bukti nyata yang perkembangannya sangat baik yaitu dalam Ilmu Perekonomian. perkembangan aset perbangkan syariah di indonesia sangat baik dan maju pesat dibandingkan dengan Perbankan konvensional. apa lagi Indonesia meripakan negara yang umat islamnya terbesar di dunia dan ini merupakan aset besar yang harus di kembangkan dan di bina dengan baik.

kita rindu pada penerapan sistem ekonomi islam ini, tapi sayang pemerintah masih memandanganya dengan sebelah mata, seolah olah perkembangan dan keutamaan ekonomi islam hanyalah Mitos belaka yang tidak ada beanya dengan konvensional.

B. SARAN

sesungguhnya manusia adalah tempatnya kesalahan dan lupa”

”tiada gading yang tak retak tiada manusia yang sempurna”

Itulah mungkin kata kata yang pantas penyaji tuliskan pada bagian akhir dari makalah ini, karena penyaji hanyalah manusia biasa yang tak terlepas dari kesalahan dan lupa. Saran dan kritikan sangatlah penyaji harapkan dari para pembaca sekalian, demi kesempurnaan dan perbaikan di masa yang akan datang. Dengan mengharapkan ridho ilahi dan rahmatnya semoga makalah yang ada di depan anda ini bisa menjadi bahan perbandingan bagi sumber sumber lainnya, dan semoga makalah singkat ini bermanfaat bagi penyaji khususnya dan pembaca pada umumnya.Amien.

DAFTAR PIUSTAKA

Drs.Ahmad izza,M.Ag.-Syahri tanjung,S.Ag.Referensi Ekonomi Syariah Ayat ayat al-qur’an yang berdimensi syariah.PT.Remaja Rosdakarya.bandung.2006

IR.H.Adiwarman A.Karim>S.E.,M.B.A.,M.A.F.P.Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer.Gema Insani Press.jakarta.2001

Pengantar teori Mikroekonomi edisi kedua.Sadono Sukirno.raja Grafindo Persada. Jakarta.1996

Majalah Shariah Modal Business.Modal Multimedia.jakarta.edisi januari 2007

Islamic Business Strategy for Entreprenership. Bagai Mana Mencintai dan Membangun Usaha yang Iskami.Tim Multitama commucatons. Muslim Learning. Zakrul Media Intelektual.jakarta 2006.

Menggagas Bisnis islami. m.Islail Yusanto,M.karebet Widjajakusuma.Gema Insani. jakarta.2002



[1] Drs.Ahmad izza,M.Ag.-Syahri tanjung,S.Ag.Referensi Ekonomi Syariah Ayat ayat al-qur’an yang berdimensi syariah.PT.Remaja Rosdakarya.bandung.2006

[2] Ibid hal 16

[3] IR.H.Adiwarman A.Karim>S.E.,M.B.A.,M.A.F.P.Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer.Gema Insani Press.jakarta.2001

[4] Drs.Ahmad izza,M.Ag.-Syahri tanjung,S.Ag.Referensi Ekonomi Syariah Ayat ayat al-qur’an yang berdimensi syariah.PT.Remaja Rosdakarya.bandung.2006

[5] Ibid hal 30

[6] Pengantar teori Mikroekonomi edisi kedua.Sadono Sukirno.raja Grafindo Persada. Jakarta.1996

[7] Referensi ekonomi Islam, drs.Ahmad izza,M.Ag. Syahril tanjung,S.Ag.Pt.Remaja risdakarya. bandung.2006

[8] Majalah Shariah Modal Business.Modal Multimedia.jakarta.edisi januari 2007

Tidak ada komentar: