IMPLEMENTASI SUKUK DIDALAM MENGGERAKAN SEKTOR RILL
Oleh :
Ade Saputra Harahap dan Baim Keren
Disampaikan pada kajian ekonomi islam AsIES
arab
Definisi sukuk sak / sertifikat = sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa- jasa. ( AAOIFI ).
Tujuan :
- Sumber pembiayaan negara.
- Pengembangan keuangan syariah.
- Alternatif instrumen investasi.
- Memanfatkan dana masyarakat yang belum terjaring oleh konvensional.
Jenis – jenis sukuk :
Sukuk ijaroh. Menyewakan hak manfaat atas suatu aset kapada pihak lain berdasrkan harga dan periode yang disepakati.
Sukuk midharabah perjaian kejasama antara dua pihak yaitu pemodal dan pengelola modal.
Sukuk musyarkah kerjasama dua pihak dengan menggabugkan modal untuk sebuah investasi.
Sukuk Istisna Kesepatan jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek barang.
Negra – Negara yang telah menerbit sukuk:
_ Eropa Jerman, inggris dan kanada.
_ Timur tengah
_ Asia Tenggara
Nagara yang akan mnerbitkan sukuk :
_ Asia Jpang,
Steak holder dalm penerbitan sukuk:
_ Obligor.
_ Special purpose vehicle (SPV )
_ Investor.
MIKANISME SUKUK IJAROH AL- MUNTAHIYA BITTAMLIK (
Penerbit sukuk
PPPPPPPPPPPPPP
Semoga sukses dan teruslah berjuang wahai mujahid ekonomi syariah untuk membumikan ekonomi islam
Kemiskinan, pengangguran, tangis bayi dan ketidak adilan menanti anda
ALLAHU AKBAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar