Kamis, 26 Juli 2007

ekonomi sukuk

IMPLEMENTASI SUKUK DIDALAM MENGGERAKAN SEKTOR RILL

Oleh :

Ade Saputra Harahap dan Baim Keren

Disampaikan pada kajian ekonomi islam AsIES

arab

Definisi sukuk sak / sertifikat = sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa- jasa. ( AAOIFI ).

Tujuan :

  1. Sumber pembiayaan negara.
  2. Pengembangan keuangan syariah.
  3. Alternatif instrumen investasi.
  4. Memanfatkan dana masyarakat yang belum terjaring oleh konvensional.

Jenis – jenis sukuk :

  1. Sukuk ijaroh. Menyewakan hak manfaat atas suatu aset kapada pihak lain berdasrkan harga dan periode yang disepakati.
  2. Sukuk midharabah perjaian kejasama antara dua pihak yaitu pemodal dan pengelola modal.
  3. Sukuk musyarkah kerjasama dua pihak dengan menggabugkan modal untuk sebuah investasi.
  4. Sukuk Istisna Kesepatan jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek barang.

Negra – Negara yang telah menerbit sukuk:

_ Eropa Jerman, inggris dan kanada.

_ Timur tengah Dubai, Uni emirat arab, kuwait, Pakistan dan qatar.

_ Asia Tenggara Malaysia dan singapura.

Nagara yang akan mnerbitkan sukuk :

_ Asia Jpang, korea ,cina ,india, indonesia

Steak holder dalm penerbitan sukuk:

_ Obligor.

_ Special purpose vehicle (SPV )

_ Investor.

MIKANISME SUKUK IJAROH AL- MUNTAHIYA BITTAMLIK (SALE AND LEASE BACK )

Penerbit sukuk

PPPPPPPPPPPPPP

Semoga sukses dan teruslah berjuang wahai mujahid ekonomi syariah untuk membumikan ekonomi islam

Kemiskinan, pengangguran, tangis bayi dan ketidak adilan menanti anda

ALLAHU AKBAR

Tidak ada komentar: