IMPLEMENTASI SUKUK DIDALAM MENGGERAKAN SEKTOR RILL
Oleh :
Ade Saputra Harahap dan Baim Keren
Disampaikan pada kajian ekonomi islam AsIES
arab
Definisi sukuk sak / sertifikat = sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset, hak manfaat, dan jasa- jasa. ( AAOIFI ).
Tujuan :
- Sumber pembiayaan negara.
- Pengembangan keuangan syariah.
- Alternatif instrumen investasi.
- Memanfatkan dana masyarakat yang belum terjaring oleh konvensional.
Jenis – jenis sukuk :
- Sukuk ijaroh. Menyewakan hak manfaat atas suatu aset kapada pihak lain berdasrkan harga dan periode yang disepakati.
- Sukuk midharabah perjaian kejasama antara dua pihak yaitu pemodal dan pengelola modal.
- Sukuk musyarkah kerjasama dua pihak dengan menggabugkan modal untuk sebuah investasi.
- Sukuk Istisna Kesepatan jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek barang.
Negra – Negara yang telah menerbit sukuk:
_ Eropa Jerman, inggris dan kanada.
_ Timur tengah
_ Asia Tenggara
Nagara yang akan mnerbitkan sukuk :
_ Asia Jpang,
Steak holder dalm penerbitan sukuk:
_ Obligor.
_ Special purpose vehicle (SPV )
_ Investor.
MIKANISME SUKUK IJAROH AL- MUNTAHIYA BITTAMLIK (
Penerbit sukuk
PPPPPPPPPPPPPP
Semoga sukses dan teruslah berjuang wahai mujahid ekonomi syariah untuk membumikan ekonomi islam
Kemiskinan, pengangguran, tangis bayi dan ketidak adilan menanti anda
ALLAHU AKBAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar